JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial soal larangan memotret di Gelora Bung Karno (GBK) kamera digital single lens reflex (DSLR). Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pun memberikan penjelasan terkait dengan kejadian tersebut.
Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) Kemensesneg Eddy Cahyono mengatakan bahwa pengambilan foto maupun video sebenarnya diperbolehkan. Namun untuk kamera profesional dan yang bersifat komersil harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Buntut Pembunuhan, Trump Terapkan Larangan Imigrasi Total untuk Negara Dunia Ketiga
“Intinya foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersil harus mendapatkan izin,” katanya, Jumat (21/5/2021).
Dia mengatakan foto dan video yang bersifat komersial antara lain untuk iklan, endorsment, dan prewedding
Sebelum Meninggal, Klemen Tinal Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Jakarta
“Commercial photography: prewedding, advertisement, endorsement artis papan atas. Namun untuk endorsement UMKM atau produk lokal yang sedang berkembang boleh saja, karena kita ikut mendukung #BanggaBuatanIndonesia dan TKDN,” ujarnya.
Ditanyakan berapa tarif untuk pengambilan foto dan video di GBK, Eddy mengatakan agar ditanyakan ke pihak GBK.
“Terkait teknis seperti itu bisa tanya ke GBK. Bisa online kok di love GBK, kalau ga salah instagramnya,” katanya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku