Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raja Charles Sampaikan Duka Cita untuk Korban Banjir di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Larangan WNA Masuk Indonesia Kembali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Senin, 25 Januari 2021 - 22:52:00 WIB
Larangan WNA Masuk Indonesia Kembali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang larangan WNA masuk hingga 8 Februari 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat itu berbunyi, perpanjangan larangan masuk bagi WNA dari semua negara dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari imported case. Terutama dari penularan covid-19 varian baru dari Inggris.

Ketentuan ini dikecualikan bagi WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, lalu pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) serta kartu izin tinggal tetap (KITAP). Kemudian bagi WNA dengan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait.

"WNI dan WNA yang memasuki Indonesia harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia," bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran itu.

WNI dan WNA yang memasuki Indonesia kemudian wajib melakukan tes RT-PCR ulang. Jika hasilnya negatif, selanjutnya bagi WNI harus menjalani karantina lima hari di fasilitas yang disiapkan pemerintah. Sedangkan perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia boleh melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama lima hari.

"Untuk diplomat asing lainnya karantina mandiri lima hari di fasilitas yang disediakan pemerintah," bunyi Surat Edaran itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut