Larangan WNA Masuk Indonesia Kembali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Senin, 25 Januari 2021 - 22:52:00 WIB
Setelah melakukan isolasi mandiri, WNI dan WNA wajib kembali melakukan tes RT-PCR. Jika hasil tes RT-PCR dinyatakan positif baik saat tiba maupun setelah isolasi, maka WNI akan dibawa ke rumah sakit rujukan dan biayanya ditanggung pemerintah.
"Dalam hasil negatif bagi WNI dan WNA bisa melanjutkan perjalanan. Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNA dengan biaya mandiri," bunyi Surat Edaran itu.
Editor: Rizal Bomantama