Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raja Charles Sampaikan Duka Cita untuk Korban Banjir di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Larangan WNA Masuk Indonesia Kembali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Senin, 25 Januari 2021 - 22:52:00 WIB
Larangan WNA Masuk Indonesia Kembali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang larangan WNA masuk hingga 8 Februari 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah melakukan isolasi mandiri, WNI dan WNA wajib kembali melakukan tes RT-PCR. Jika hasil tes RT-PCR dinyatakan positif baik saat tiba maupun setelah isolasi, maka WNI akan dibawa ke rumah sakit rujukan dan biayanya ditanggung pemerintah.

"Dalam hasil negatif bagi WNI dan WNA bisa melanjutkan perjalanan. Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNA dengan biaya mandiri," bunyi Surat Edaran itu.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut