Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Laras Faizati Nangis usai Divonis tapi Bebas, Singgung Keadilan di Indonesia

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:16:00 WIB
Laras Faizati Nangis usai Divonis tapi Bebas, Singgung Keadilan di Indonesia
Laras Faizati usai divonis enam bulan penjara namun langsung bebas pada Kamis (15/1/2026). (foto: iNews.id/Putranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi vonis enam bulan penjara namun langsung dibebaskan terkait kasus penghasutan dalam demo akhir 2025. Usai vonis, ia menyinggung keadilan di Indonesia.

“Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” ujar Laras di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

“Dan semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda,” sambungnya.

Di sisi lain, Laras turut mengucapkan rasa terima kasih kepada tim penasihat hukum, keluarga, kerabat, hingga warga yang selalu memberikan dukungan moral.

“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah,” ungkap Laras.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut