LBH PP Muhammadiyah Ditunjuk jadi Salah Satu Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia
Selasa, 22 Maret 2022 - 21:14:00 WIB
Dengan demikian, menurut Gufroni, penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekali pun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP.
"Alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh," katanya.
Gufroni menyebut dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq