LD PBNU: Yang Buat Daftar Mubalig Seharusnya Ormas Islam Saja
CIREBON, iNews.id - Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (LD PBNU) Maman Imanulhaq menyororti kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang merilis 200 daftar nama mubalig penceramah Islam di Indonesia. Menurut dia, tugas membuat daftar peceramah seharusnya diserahkan ke tingkat ormas Islam.
"Negara tidak perlu intervensi terlalu jauh dalam kehidupan beragama warga negara," kata Maman Imanulhaq, di Majalengka, Minggu (20/5/2018).
Maman mengatakan, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenag hanya mengeluarkan kriteria saja, tidak perlu merilis daftar nama mubalig, agar masyarakat lebih mudah untuk mengundangnya. Selain itu, seharusnya yang dilakukan Kemenag yakni menginventarisir para mubalig secara berjenjang mulai dari tingkat desa dengan melibatkan ormas Islam dan pesantren.
"Dengan begitu, misalnya ada orang yang mau mengundang mubalig di wilayah tertentu, mereka tahu siapa yang harus diundang," kata Kang Maman, sapaan akrabnya.
Menurut dia, Kemenag tidak perlu merilis daftar atau membuat sertifikat bagi mubalig. Yang bisa dilakukan hanya membuat kriteria untuk para mubalig. Kalau pun perlu dibuat daftar mubalig, pekerjaan tersebut bukan di Kemenag, tapi ormas-ormas Islam dengan merujuk ke kriteria yang ditetapkan.