LDKI Jaya Desak Proses Pidana Hasyim Asy'ari soal Dugaan Penyelundupan Pasal PKPU
Organisasi tersebut juga mempersoalkan proses penyusunan pasal yang mereka duga mengalami perubahan redaksional tanpa persetujuan dan harmonisasi yang sah bersama DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Tindakan memuat atau memanipulasi susunan redaksional pasal tanpa persetujuan serta harmonisasi yang sah bersama Pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling)," ujarnya.
Atas dasar dugaan tersebut, LDKI Jaya meminta Hasyim diproses secara pidana. Mereka menilai perkara itu perlu ditelusuri dari sisi dugaan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga kemungkinan pelanggaran terkait kejahatan jabatan dan/atau pemalsuan dokumen.
LDKI Jaya menyatakan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah penyelenggara pemilu menyalahgunakan kewenangan dalam menyusun regulasi. Namun, dugaan pelanggaran yang disampaikan organisasi tersebut masih perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Selain meminta Polri dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan atau dugaan tersebut, LDKI Jaya mendesak Komisi II DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Mereka juga meminta DPR mendorong revisi atau pembatalan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2024.
LDKI Jaya turut meminta KPU RI dan Bawaslu RI mengevaluasi peraturan KPU yang diterbitkan pada periode terkait. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu.
"LDKI Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan kepastian dalam sistem pemilu Indonesia," ucapnya.
Editor: Donald Karouw