Lebih Ringan dari Tuntutan, Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Terdakwa pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) menyatakan, Buni Yani bersalah karena menyebarkan video yang bersifat provokatif.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsidair tiga bulan kurungan. Buni Yani dituduh terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Pidana penjara kepada Buni Yani selama satu tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim M Saptono, Bandung, Selasa (14/11/2017).
Turut hadir dalam persidangan itu, Mantan Ketua MPR, Amien Rais dan pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212, Aggi Sudjana. Mereka hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Buni Yani.
Bahkan Amien Rais dan Eggi Sudjana menilai Buni Yani pantas untuk dibebaskan. Selain Amien Rais dan Aeggi Sudjana juga hadir ibu-ibu dan bapak-bapak serta sejumlah ormas Islam untuk memberikan dukungan moral kepada Buni Yani.
Editor: Kurnia Illahi