Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tegaskan Masih Timses Prabowo-Sandi
Advertisement . Scroll to see content

Lebih Ringan dari Tuntutan, Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 November 2017 - 15:31:00 WIB
Lebih Ringan dari Tuntutan, Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani di hadapan para pendukungnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (Foto: iNews.id/ Jopi Jopita)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) menyatakan, Buni Yani bersalah karena menyebarkan video yang bersifat provokatif.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsidair tiga bulan kurungan. Buni Yani dituduh terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.

"Pidana penjara kepada Buni Yani selama satu tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim M Saptono, Bandung, Selasa (14/11/2017).

Turut hadir dalam persidangan itu, Mantan Ketua MPR, Amien Rais dan pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212, Aggi Sudjana. Mereka hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Buni Yani.

Bahkan Amien Rais dan Eggi Sudjana menilai Buni Yani pantas untuk dibebaskan. Selain Amien Rais dan Aeggi Sudjana juga hadir ibu-ibu dan bapak-bapak serta sejumlah ormas Islam untuk memberikan dukungan moral kepada Buni Yani.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut