Buni Yani Sebut Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA
JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani mengaku belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Atas dasar itu, dirinya belum dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan, sejauh ini informasi yang diterimanya dari media massa yakni MA menolak kasasi yang diajukan kliennya. Berdasarkan pengecekan di laman MA, disebutkan bahwa kasasi ditolak dengan perbaikan.
"Kami selaku kuasa hukum, begitu pun dengan Pak Buni Yani sampai hari ini belum menerima salinan putusan kasasi. Jadi kita tidak bisa menyikapi seperti apa langkah ke depan,” kata Aldwin di Kantor LBH Bang Japar, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Dia menjelaskan, untuk menentukan sikap, tentu diperlukan salinan putusan tersebut karena harus dipelajari. Dalam perkiraannya, yang diputuskan MA yakni mengoreksi putusan banding. Kendati demikian, Aldwin enggan berandai-andai karena belum menerima salinan putusan.
Aldwin sekaligus menepis isu yang menyebut Buni Yani divonis karena ujaran kebencian (hate speech). Menurutnya, informasi yang beredar itu salah besar. Sebab, dalam persidangan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi Buni sejatinya tidak pernah didakwa melakukan ujaran kebencian.