Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB
Advertisement . Scroll to see content

Letjen Kristomei Takkan Intervensi OTT KPK di BNPB: Silakan Diproses Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:07:00 WIB
Letjen Kristomei Takkan Intervensi OTT KPK di BNPB: Silakan Diproses Hukum
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (15/10/2026).

Kristomei juga menyatakan akan melakukan pembenahan internal di lembaga yang kini dipimpinnya. Langkah awal yang akan dilakukan yakni konsolidasi untuk melihat kondisi dan kebutuhan organisasi, termasuk kemungkinan pergantian pejabat yang tersangkut proses hukum.

“Betul, tentu saja. Saya tadi sudah bilang akan melakukan konsolidasi internal. Nanti kita lihat. Kalau memang harus diganti karena ada proses hukum, ya memang harus kita ganti,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Salah satunya disebut merupakan adik Kepala BNPB sebelumnya, Letjen TNI Suharyanto, bernama Bima Setyawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi informasi tersebut saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Bima. Namun, dia menegaskan bahwa proses hukum berfokus pada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti dikonfirmasi kembali karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut