Libur Akhir Tahun, Polri Terapkan Sanksi Tilang Progresif ke Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata
JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sanksi tilang biaya progresif bagi pelanggar ganjil genap di sekitaran tempat wisata saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan itu akan dilakukan hingga 2 Januari mendatang di sekitar lokasi wisata yang ditentukan, sebagaimana Operasi Lilin.
"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dodi menjelaskan kepolisian akan melakukan penegakkan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile yang berbasis Artificial Intelligent (AI).
Selain itu, kata Dodi, polisi juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan maksimal, penggunaan handphone saat berkendara, truk bermuatan overload over dimension (ODOL) dan lainnya.
"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," ujar Dodi.
Namun demikiam, Dodi tak dapat merincikan daftar lokasi yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut. Dia menuturkan, penerapan aturan itu diserahkan ke masing-masing Polda.
"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," ucap Dodi.
Sementara, Dodi menjelaskan wilayah DKI Jakarta akan menerapkan Crowd Free Night (CFN) mulai tanggal 31 Desember pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
10 kawasan itu antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq