Libur Idul Adha, Ini Syarat Perjalanan Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Selain kelengkapan administrasi, kata dia setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama," katanya.
Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak.
Kembali diimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Sebagai komitmen dan langkah konkrit PT KAI mencegah penyebaran Covid-19, maka disediakan ruang isolasi baik di atas KA maupun di area stasiun jika didapati penumpang dengan gejala terinfeksi Covid-19," katanya.