Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada HUT ke-80 TNI di Monas, KA Jarak Jauh juga Berhenti di Stasiun Jatinegara
Advertisement . Scroll to see content

Libur Idul Adha, Ini Syarat Perjalanan Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Senin, 19 Juli 2021 - 16:40:00 WIB
Libur Idul Adha, Ini Syarat Perjalanan Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir dibatasi dan diperketat selama PPKM Darurat dan libu Idul Adha. (Foto MNC Portal/M Refi Sandi).
Advertisement . Scroll to see content

Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau 
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya. 

Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. 

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut