Linda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara terkait Kasus Narkotika Irjen Teddy Minahasa
Kedua, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, dan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
5 Saksi Dihadirkan Hotman dalam Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Irjen Teddy Minahasa
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, Linda didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq