Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus
Advertisement . Scroll to see content

Linda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara terkait Kasus Narkotika Irjen Teddy Minahasa

Senin, 27 Maret 2023 - 14:40:00 WIB
Linda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara terkait Kasus Narkotika Irjen Teddy Minahasa
JPU menuntut 18 tahun hukuman penjara dan denda Rp6 miliar kepada terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dalam kasus peredaran narkotika. (Foto: Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, dan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.

Sebelumnya, Linda didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut