Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Korban, Mahfud Sebut Pinjol Sebar Foto Porno Bisa Dijerat UU ITE

Jumat, 22 Oktober 2021 - 14:21:00 WIB
Lindungi Korban, Mahfud Sebut Pinjol Sebar Foto Porno Bisa Dijerat UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penyebar foto porno bisa dijerat pidana melalui UU ITE (Foto : Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal guna menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Antara lain beberapa pasal di UU ITE saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi.

Hal ini dikatakan Mahfud dalam konferensi pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, Jumat (22/10/2021).

"Secara pidana sudaha ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ite bisa, ada pasal 27, pasal 29, pasal 32. Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus itu," tutur Mahfud.

Dirinya memastikan pemerintah akan menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal. Menurut dia, alasan penegakan hukum pinjol ilegal pun sudah ditentukan.

"Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut