Lolos Hukuman Pancung di Saudi atas Tuduhan Sihir, 2 TKI Pulang
Proses negosiasi KBRI di Riyadh membuahkan hasil, pada 21 April 2019, Gubernur Riyadh mengeluarkan keputusan yang membebaskan keduanya.
Sumartini dituduh menghilangkan putra majikannya berusia 17 tahun menggunakan ilmu hitam, meskipun korban kemudian ditemukan dalam kondisi hidup.
Sementara Warnah dituduh mengguna-guna istri pertama majikannya hingga menyebabkan sakit misterius.
“Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat,” kata Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha.
Arab Saudi termasuk negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia. Pelaku kejahatan yang berakhir di pedang algojo merupakan mereka yang terlibat kasus terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba.
Namun kepolisian Arab Saudi juga menegakkan hukum atas pelanggaran syariat Islam, mencakup pelaku praktik sihir.
Sejak 2011, ada 104 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi, 87 di antaranya dibebaskan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil