Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
JAKARTA, iNews.id - Seluruh anggota atau komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
PKPU tersebut disinyalir turut meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di 2024.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
"Pada hari ini kami kuasa hukum dari Yayasan Dewi Keadilan bersama Themis Indonesia sudah resmi melaporkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, terkait dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden," kata advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat.
Dia menjelaskan, laporan tersebut didasari adanya kejanggalan penyusunan PKPU tersebut. Salah satu poin utama yang disorot adalah ditemukannya dugaan penyusupan pasal dalam PKPU 19/2023 tersebut.