Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
"Misalkan terkait dengan ijazah yang ada di luar negeri itu hanya dengan surat penyetaraan. Yang di mana itu katanya permohonan dari kementerian pendidikan, tetapi di dalam sidang juga dinyatakan bukan, tidak ada catatan dari kementerian pendidikan terkait dengan apa itu, request terkait hal itu," ujarnya.
"Kemudian yang kedua terkait dengan proses PKPU dalam proses uji publik, kemudian RDP di DPR, dan kemudian dalam proses harmonisasi itu juga pasal tersebut tidak ada, tetapi kemudian tiba-tiba ada," lanjutnya.
Sementara itu, seluruh anggota Bawaslu juga turut dilaporkan lantaran dianggap melakukan pembiaran. Dia menyebut, Bawaslu sebenarnya sudah menuliskan temuan ini ke dalam nota keberatan sebagaimana yang terungkap dalam sidang di MK lalu.
"Akan tetapi, Bawaslu tidak menindaklanjuti hal itu menjadi temuan dan menjadi pelanggaran administrasi. Hal ini menurut saya adalah bukan hal yang lalai begitu, akan tetapi hal yang kami duga tidak profesional dalam hal proses pengawasan," ucapnya.
Adapun, dalam permohonannya kepada DKPP, para pengadu meminta pihak teradu seluruhnya dapat diberhentikan secara tetap sebagai penyelenggara pemilu.
"Karena sudah banyak aduan-aduan terkait hal ini kepada penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada alasan DKPP untuk tidak memberhentikannya secara tetap," katanya.
Editor: Reza Fajri