Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran, PDIP: Bukan Instruksi Partai
Advertisement . Scroll to see content

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Jumat, 09 Oktober 2026 - 19:58:00 WIB
Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Gedung KPU (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seluruh anggota atau komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

PKPU tersebut disinyalir turut meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di 2024.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

"Pada hari ini kami kuasa hukum dari Yayasan Dewi Keadilan bersama Themis Indonesia sudah resmi melaporkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, terkait dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden," kata advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat.

Dia menjelaskan, laporan tersebut didasari adanya kejanggalan penyusunan PKPU tersebut. Salah satu poin utama yang disorot adalah ditemukannya dugaan penyusupan pasal dalam PKPU 19/2023 tersebut. 

"Misalkan terkait dengan ijazah yang ada di luar negeri itu hanya dengan surat penyetaraan. Yang di mana itu katanya permohonan dari kementerian pendidikan, tetapi di dalam sidang juga dinyatakan bukan, tidak ada catatan dari kementerian pendidikan terkait dengan apa itu, request terkait hal itu," ujarnya.

"Kemudian yang kedua terkait dengan proses PKPU dalam proses uji publik, kemudian RDP di DPR, dan kemudian dalam proses harmonisasi itu juga pasal tersebut tidak ada, tetapi kemudian tiba-tiba ada," lanjutnya.

Sementara itu, seluruh anggota Bawaslu juga turut dilaporkan lantaran dianggap melakukan pembiaran. Dia menyebut, Bawaslu sebenarnya sudah menuliskan temuan ini ke dalam nota keberatan sebagaimana yang terungkap dalam sidang di MK lalu.

"Akan tetapi, Bawaslu tidak menindaklanjuti hal itu menjadi temuan dan menjadi pelanggaran administrasi. Hal ini menurut saya adalah bukan hal yang lalai begitu, akan tetapi hal yang kami duga tidak profesional dalam hal proses pengawasan," ucapnya.

Adapun, dalam permohonannya kepada DKPP, para pengadu meminta pihak teradu seluruhnya dapat diberhentikan secara tetap sebagai penyelenggara pemilu.

"Karena sudah banyak aduan-aduan terkait hal ini kepada penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada alasan DKPP untuk tidak memberhentikannya secara tetap," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut