Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ungkap Dalang Laporan Kasus Ijazah: Jokowi Kamu Itu Jahat Banget
Advertisement . Scroll to see content

Loyalis Bamsoet: Airlangga Wajib Dapat Izin Tertulis dari Jokowi Jika Maju

Minggu, 01 Desember 2019 - 23:24:00 WIB
Loyalis Bamsoet: Airlangga Wajib Dapat Izin Tertulis dari Jokowi Jika Maju
Juru bicara Bamsoet, Viktus Murin (dua dari kanan). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Viktus juga menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU itu terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 23 ayat 1. Disebutkan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Jika Airlangga tidak mengindahkan ketentuan UU tersebut, menurut Viktus, Airlangga telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008 dan Pakta Integritas antara Menteri dengan Presiden. Lebih fatal lagi, tindakan pelanggaran Airlangga berpotensi menyeret Jokowi untuk ikut melanggar UU 39/2008.

"Tentu saja kami sungguh sangat berkeberatan apabila terjadi degradasi kehormatan dan kewibawaan Bapak Presiden, hanya oleh karena Presiden dihadapkan atau dibenturkan pada situasi harus mengizinkan pembantunya, khususnya dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merangkap jabatan sebagai ketua umum Partai Golkar," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut