Loyalis Bamsoet: Airlangga Wajib Dapat Izin Tertulis dari Jokowi Jika Maju
Viktus juga menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU itu terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Larangan itu tertuang dalam Pasal 23 ayat 1. Disebutkan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Jika Airlangga tidak mengindahkan ketentuan UU tersebut, menurut Viktus, Airlangga telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008 dan Pakta Integritas antara Menteri dengan Presiden. Lebih fatal lagi, tindakan pelanggaran Airlangga berpotensi menyeret Jokowi untuk ikut melanggar UU 39/2008.
"Tentu saja kami sungguh sangat berkeberatan apabila terjadi degradasi kehormatan dan kewibawaan Bapak Presiden, hanya oleh karena Presiden dihadapkan atau dibenturkan pada situasi harus mengizinkan pembantunya, khususnya dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merangkap jabatan sebagai ketua umum Partai Golkar," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad