Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pria Bakar Rumah Mantan Pacar di Jagakarsa, Kesal 8 Bulan Pacaran Tiba-tiba Diputusin
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Akan Lindungi Keluarga Korban dalam Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo Sumut

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:48:00 WIB
LPSK Akan Lindungi Keluarga Korban dalam Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo Sumut
LPSK akan memberikan perlindungan kepada keluarga korban pembakaran rumah yang menewaskan wartawan di Karo, Sumut. (Foto: LPSK)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara kepada para pemohon.

Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. Setelah itu, LPSK melakukan penjangkauan proaktif dan penelaahan permohonan. 

Selama proses ini, LPSK bertemu dengan para pemohon yang didampingi oleh LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara.

Wawan juga menyoroti adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarganya tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah korban menayangkan artikel tentang perjudian. Selain itu, saksi dari rekan kerja korban mengungkapkan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.

Sepanjang tahun 2019-2022, LPSK telah menerima 14 permohonan perlindungan dari jurnalis yang mengalami berbagai tindak pidana, termasuk pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, dan pengrusakan barang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut