Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Alasannya

Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:44:00 WIB
LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Alasannya
LPSK hingga saat ini belum mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini belum mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini menyusul permohonan perlindungan yang sempat diajukan Bharada E ketika mendapatkan ancaman.

"Belum diputuskan (permohonan perlindungan)," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (5/8/2022).

Edwin menegaskan pihaknya kini tengah mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukan dalam pertimbangan. Hanya saja dia tidak merinci apa-apa saja keterangan yang dimaksud.

"Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan," ucap dia.

LPSK, tambah Edwin akan menyelesaikan pemeriksaan tersebut secepatnya. Keputusan terkait permohonan perlindungan tersebut akan diambil paling lambat tanggal 14 Agustus 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut