Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Penjara 15 Tahun
Kamis, 04 Agustus 2022 - 00:36:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya.
Pasal 338 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Andi menjelaskan, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli.