Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons LPSK soal Sejumlah Aktivis dan Influencer Dapat Ancaman hingga Diteror
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Bisa Beri Perlindungan jika Anita Kolopaking Ajukan Justice Collaborator

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:51:00 WIB
LPSK Bisa Beri Perlindungan jika Anita Kolopaking Ajukan Justice Collaborator
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan akan sulit memproses permohonan perlindungan yang diajukan Anita Dewi Kolopaking. Alasannya, pengacara Djoko Tjandra itu telah berstatus tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas virus Covid-19 untuk kliennya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, meski begitu, bukan berarti peluang Anita untuk mendapatkan perlindungan benar-benar tertutup. Anita masih berpeluang mendapatkan perlindungan jika mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

"Kalau Anita ajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), LPSK akan dalami juga dan bisa berikan perlindungan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Menurut aturan yang berlaku, LPSK bisa melindungi, antara lain saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama dan juga ahli. Hingga kini, Hasto menuturkan, LPSK masih mendalami permohonan Anita Kolopaking sebagai saksi kasus surat jalan yang digunakan terpidana Djoko Tjandra untuk kabur ke Pontianak.

LPSK, menurut dia, belum memutuskan apakah memberi perlindungan atau tidak kepada Anita Kolopaking. "Pendalaman masih berlangsung karena kami memerlukan keterangan-keterangan dari pihak lain juga, misalnya dari Bareskrim. Sampai sekarang, kami belum memutuskan," ujar Hasto.

Anita Kolopaking sempat absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 4 Agustus 2020 karena sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa lalu memang bersamaan dengan giat permintaan keterangan di LPSK," ujar Hasto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2020 malam. Pengacara Djoko Tjandra itu diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas virus Covid-19 untuk kliennya.

Anita dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut