LPSK Dorong Privasi Korban Bullying SMA Binus Serpong Dilindungi, Kondisi Keluarga Tak Nyaman
Menurut dia, pendekatan penyelesaian perkara tersebut harus komprehensif, selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat. Artinya ada kondisi atau situasi yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak dilingkungan mereka bersekolah.
“Anak korban harus ditangani segera kondisi medis dan psikologisnya, untuk itu perlu didorong agara semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi pelrindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secera tepat,” katanya.
LPSK mengambil peran untuk melakukan perlindungan kepada korban jika mendapat ancaman atau intimidasi selama proses hukum berjalan. LPSK juga memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi korban.
Editor: Faieq Hidayat