Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK
Advertisement . Scroll to see content

LPSK: Ketum KNPI Bisa Ajukan Perlindungan jika Merasa Terancam usai Laporkan Abu Janda

Senin, 01 Februari 2021 - 16:39:00 WIB
LPSK: Ketum KNPI Bisa Ajukan Perlindungan jika Merasa Terancam usai Laporkan Abu Janda
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution Nasution. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan tersebut jika merasa mendapatkan teror atau ancaman.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution Nasution mengatakan, sebagai warga negara Haris bisa meminta haknya untuk mendapatkan perlindungan.

"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Maneger di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut