Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO ke Negara Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

LPSK : Sebaiknya Sidang Bharada E Tak Digabung dengan Terdakwa Lain

Minggu, 06 November 2022 - 18:36:00 WIB
LPSK : Sebaiknya Sidang Bharada E Tak Digabung dengan Terdakwa Lain
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu berharap sidang Bharada E terpisah dengan terdakwa lain.. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terpisah dengan terdakwa lain. Terdakwa lain tersebut yakni Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketiganya akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022) besok.

"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita akan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Edwin saat dihubungi, Minggu (6/11/2022).

Namun Edwin mengaku tetap akan menghormati keputusan majelis hakim untuk teknis persidangan besok. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan untuk menggabungkan ketiga terdakwa itu.

"Tetapi tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," katanya.

Sebagai informasi, saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu aluas Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf berjumlah 12 orang. Mereka dari beragam latar belakang, mulai pegawai bank, tenaga kesehatan, teknisi CCTV, hingga ART dan staf pribadi Ferdy Sambo.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut