Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Sebut Permohonan Perlindungan David Ozora Kemungkinan Besar Terkabul: Penganiayaan Berat Prioritas Kami

Minggu, 05 Maret 2023 - 08:58:00 WIB
LPSK Sebut Permohonan Perlindungan David Ozora Kemungkinan Besar Terkabul: Penganiayaan Berat Prioritas Kami
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan permohonan perlindungan korban kasus penganiayaan yakni David Ozora kemungkinan besar bakal terkabul. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (MDS). LPSK akan memproses 3 bentuk permohonan perlindungan yang diajukan oleh ayah David Ozora itu. 

"Dalam permohonannya, pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepadap pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Edwin menuturkan AG mengajukan permohonan perlindungan pada tanggal 1 Maret 2023 ketika belum ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum. 

"Selain adanyan permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret 2023 di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Edwin saat ditemui di ruangannya.  

Meski sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, Edwin menyampaikan permohonannya tersebut juga telah didalami. Namun sejauh ini, lanjut Edwin, belum diputuskan akan diterima permohonannya. 

"Jadi dua permohonan tersebut, termasuk permohonan oleh D dan A, sejauh ini masih dalam proses telaah. Nanti setelah selesai proses telaahnya, dibawa ke rapat Pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungannya," ujar Edwin. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut