Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Sebut Permohonan Perlindungan David Ozora Kemungkinan Besar Terkabul: Penganiayaan Berat Prioritas Kami

Minggu, 05 Maret 2023 - 08:58:00 WIB
LPSK Sebut Permohonan Perlindungan David Ozora Kemungkinan Besar Terkabul: Penganiayaan Berat Prioritas Kami
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan permohonan perlindungan korban kasus penganiayaan yakni David Ozora kemungkinan besar bakal terkabul. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan permohonan perlindungan korban kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio di Pesanggrahan, Jakarta Selatan berpotensi tinggi untuk dikabulkan. LPSK menilai kasus penganiayaan sebagai prioritas perlindungan. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan korban D (16) sebagai korban penganiayaan mengalami luka berat. Edwin menyebut penganiayaan berat merupakan kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK.

"Kasus penganiayaan, seperti halnya pada D, itu masuk tindak pidana tertentu atau kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Edwin, Minggu (5/3/2023). 

Edwin mengungkapkan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, kasus penganiayaan termasuk yang diprioritaskan untuk diberikan perlindungan bagi saksi dan korbannya. 

"Kasus prioritas di LPSK itu seperti terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, dan termasuk penganiayaan yang berat. Kasus-kasus tersebut secara eksplisit memang dibunyikan," tutur Edwin. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut