LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Anak Korban Pemerkosaan 11 Orang di Parigi Moutong
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menelaah permohonan perlindungan anak korban pemerkosaan 11 orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Penelaahan dilakukan terhadap restitusi hingga pendampingan hukum.
"Memang keluarga meminta ada perlindungan fisik supaya nanti yang dihadapinya kan banyak ya ada 11 orang. Potensi ancaman bisa dari siapa saja," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Selasa (6/6/2023)..
 
                                Dia menduga adanya unsur tindak pidana lain dalam kasus pemerkosaan itu. Untuk itu, Susi mengatakan LPSK proaktif menemui korban meski sebelumnya tidak mengajukan perlindungan.
"Bisa saja ada kejahatan lainnya yang terkait yang belum didapat saat ini. Kasus ini bisa berkembang," ujar Susi.
 
                                        Susi menuturkan LPSK menduga adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui eksploitasi seksual atas korban. Ia menyebutkan aksi bejat 11 orang atas korban di bawah umur tersebut terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023.
"Bisa saja juga ada tindak pidana eksploitasi seksual dan TPPO. Tetapi kan tergantung juga berdasarkan temuan dari penyidik dan alat bukti yang ada," ujarnya.
 
                                        Meski demikian, Susi menerangkan orang tua korban memang mengajukan perlindungan fisik kepada lembaganya. Meski masih berupa dugaan, Susi menerangkan lantaran tersangka terdiri dari 11 orang termasuk oknum dengan jabatannya, potensi ancaman bisa juga terjadi.
"LPSK berharap juga penyidikan terhadap kasus ini juga mendasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan korban," kata Susi.