LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Pemohonan itu telah diterima LPSK.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya belum memutuskan memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut.
 
                                "Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu)," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/5/2024).
Dia tidak bisa menjelaskan secara detail identitas saksi yang mengajukan perlindungan. Hanya saja, saksi itu dipastikan bukan dari pihak keluarga Vina maupun Eky.
 
                                        "Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," ujarnya.