Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait Kasus Korupsi Minyak
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:09:00 WIB
LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky. Permohonan itu tengah ditelaah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Pemohonan itu telah diterima LPSK.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya belum memutuskan memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut. 

"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu)," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/5/2024). 

Dia tidak bisa menjelaskan secara detail identitas saksi yang mengajukan perlindungan. Hanya saja, saksi itu dipastikan bukan dari pihak keluarga Vina maupun Eky.

"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut