Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kematian Diplomat Kemlu, LPSK Persilakan Saksi Ajukan Perlindungan
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Ungkap Banyak Pelaku TPPO Ogah Bayar Ganti Rugi ke Korban

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:52:00 WIB
LPSK Ungkap Banyak Pelaku TPPO Ogah Bayar Ganti Rugi ke Korban
Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Beberapa tahun terakhir ada sekian ribu (pemohon perlindungan kasus TPPO). Tapi kita menyadari masih ada (korban) yang belum melapor, mengajukan permohonan kepada kita," ujar Achmadi.

Sementara Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyebut, salah satu aspek tidak tertibnya pelaku untuk membayar restitusi ialah belum adanya regulasi yang memadai. Termasuk soal penyitaan aset para pelaku demi membayar restitusi.

"Penyitaan aset pelaku belum berjalan maksimal. Kedua belum ada regulasi (aturan hukum) untuk korban TPPO memperoleh restitusi dari dana bantuan korban," ujar Antonius.

Antonius juga mendorong adanya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dia mendorong agar beleid itu juga menyisipkan hak-hak restitusi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut