Lukas Enembe Diduga Kerap Bawa Uang Tunai dalam Jumlah Besar ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) kerap membawa uang tunai dalam jumlah yang besar ke luar negeri. Uang itu diduga dibawa Lukas pakai pesawat jet pribadi.
"Kita juga mendapat informasi terkait uang itu. Nah itukan berkali-kali, jadi kan kalau misalkan pakai transfer, kan keliatan sejumlah uang besar, tentu PPATK akan melihat itu. Tapi kalau dibawa secara cash, ini kan agak susah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
"Apalagi dengan dia memiliki kewenangan di satu daerah, bisa langsung masuk ke pesawatnya, itu kan akan memudahkan, itu sedang kita gali terus," sambungnya.
KPK sedang mendalami maksud dan tujuan Lukas Enembe membawa uang tunai ke luar negeri dalam jumlah yang besar lewat sejumlah saksi. Beberapa saksi yang sudah pernah dikonfirmasi soal uang tersebut yakni seorang pramugari.
KPK Dalami Dugaan Jaringan Bisnis Milik Lukas Enembe di Singapura
"Itu yang sedang kita dalami, uangnya kemana, digunakan untuk apa," kata Asep.
Asep menambahkan, tim penyidik saat ini juga sedang mendalami pesawat yang digunakan Lukas Enembe untuk wara-wiri ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Lukas pernah membeli pesawat jet pribadi. KPK sedang mendalami dugaan pembelian pesawat hingga asal-usul uangnya.
"Kita juga sedang mengkonfirmasi apakah pesawat yang digunakan sama Pak LE ini, itu pesawat carter atau pesawat miliknya, apakah uang yang digunakan itu sebetulnya juga untuk beli pesawat mungkin, atau apa. Itu kenapa pramugari juga diminta keterangan," terangnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Editor: Faieq Hidayat