Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Hakim Tunda Bacakan Vonis Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
“Ini sekalian dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik. Jadi untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe, namun demikian putusan sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di RS,” kata hakim di ruang sidang, Senin (9/10/2023).
Hakim kemudian membacakan putusan untuk pembantaran terhadap Lukas Enembe. Permohonan pembantaran itu diajukan jaksa atas pertimbangan kesehatan terdakwa.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas, dihubungkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober, cukup beralasan dikabulkan. Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” ujarnya.
Hakim pun lantas mengabulkan permohonan agar Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD hingga 19 Oktober 2023.
“Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD,” katanya.