Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Hakim Tunda Bacakan Vonis Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
“Ini sekalian dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik. Jadi untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe, namun demikian putusan sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di RS,” kata hakim di ruang sidang, Senin (9/10/2023).
Hakim kemudian membacakan putusan untuk pembantaran terhadap Lukas Enembe. Permohonan pembantaran itu diajukan jaksa atas pertimbangan kesehatan terdakwa.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas, dihubungkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober, cukup beralasan dikabulkan. Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” ujarnya.
Hakim pun lantas mengabulkan permohonan agar Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD hingga 19 Oktober 2023.
“Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya dalam kondisi lemas dan tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
“Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas,” kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Petrus juga menyebut Lukas kerap muntah-muntah selama menjalani perawatan sejak Jumat (6/10/2023) lalu. Lukas, kata Petrus, juga kerap mengeluh sakit pada kepalanya.
“Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," katanya.
Petrus menjelaskan, pusing pada bagian kepala merupakan dampak dari jatuhnya Lukas di toilet pada Jumat pagi lalu. Dalam hasil observasi, Lukas disebut mengalami pendarahan di rongga otak.
Pendarahan di otak itu, kata dia, berpotensi menyebabkan stroke berulang. Lukas lantas disarankan untuk menjalani rawat inap di Unit Stroke RSPAD.
"Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau di-monitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya," kata Petrus.
Petrus menjelaskan, monitoring dilakukan agar tidak terjadi hal yang membahayakan jiwa Lukas. Adapun hal itu lantaran tim dokter yang selama ini merawat Lukas tetap dilibatkan sebagai tim visit.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," katanya.
Editor: Rizky Agustian