Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Sebut Penasihat Hukum Lukas Enembe Melindur, Adu Domba KPK dan BPK

Senin, 25 September 2023 - 14:25:00 WIB
Jaksa Sebut Penasihat Hukum Lukas Enembe Melindur, Adu Domba KPK dan BPK
Jaksa menyebut penasihat hukum Lukas Enembe melindur dan terkesan mengadu domba KPK dengan BPK. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratama menilai penasihat hukum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, melindur. Dia menyebut penasihat hukum Lukas Enembe telah mengadu domba KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bahkan penasihat hukum dalam semangat yang tinggi melindur dengan mengatakan penuntut umum KPK menggunakan temuan BPKP dan mengesampingkan temuan BPK," ujar Yoga dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe beragenda replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Menurutnya jika penasihat hukum lebih teliti membaca surat tuntutan, maka tidak pernah ada kalimat penuntut umum yang mengatakan hanya BPKP berwenang melakukan penyidikan kerugian keuangan negara.

"Karena penuntut umum menyadari kasus yang saat ini menjerat terdakwa Lukas Enembe untuk episode ini adalah mengenai kasus suap dan gratifikasi yang tidak diperlukan keterangan ahli terkait terjadinya kerugian uang negara," tuturnya.

"Pernyataan penasihat hukum terdakwa ini terkesan mengadu domba antara KPK dan BPK, karena mengesankan seolah-olah KPK anti dengan penghitungan oleh BPK," ujarnya.

Padahal, lanjut Yoga, KPK dan BPK sudah sering berkolaborasi dalam pengungkapan perkara korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut