Lukas Enembe Habiskan Miliaran Rupiah untuk Main Judi di Filipina
"Iya," timpal Dommy.
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat membantah pernah bermain judi.
"Tidak biasa main judi, tidak pernah main judi. Saya, saya, saya Gubernur Papua, tidak ada main judi," ujar Lukas sambil menggebrak meja di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Sekadar informasi, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Untuk diketahui, Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.