Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang, Diingatkan Hakim Sopan
Sekadar informasi, Lukas Enembe sempat berulah saat diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi dalam persidangan pada Senin (4/9/2023) lalu. Ulah itu di antaranya berkata kasar hingga membuang mikrofon di hadapan majelis hakim.
Sidang pada hari itu juga sempat ditunda karena kondisi kesehatan Lukas yang menurun. Usai diperiksa tim dokter KPK, tensi darah Lukas tinggi sehingga dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto.
Dalam perkara ini, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar total Rp46,8 miliar. Jumlah itu di antaranya suap senilai Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Suap diberikan Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.