Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang, Diingatkan Hakim Sopan

Rabu, 06 September 2023 - 12:02:00 WIB
Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang, Diingatkan Hakim Sopan
Lukas Enembe kembali menjalani persidangan hari ini. Dia diingatkan hakim bersikap sopan dan tertib. (Foto: Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), kembali menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). Dia diingatkan hakim untuk bersikap sopan dan tertib.

"Sebelum persidangan kami lanjutkan, saudara terdakwa ya. Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (6/9/2023).

Rianto menjelaskan, setiap perbuatan dan sikap Lukas Enembe di persidangan akan menjadi penilaian majelis hakim. Sikap itu akan dipertimbangkan hakim sebagai yang memberatkan dan meringankan putusan.

"Majelis hakim pasti akan menilai tindakan saudara, sikap saudara selama persidangan dari awal sampai akhir, dan itu ada konsekuensi hukum semuanya. Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum," ujar Rianto.

"Begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum, ya," tuturnya.

Sekadar informasi, Lukas Enembe sempat berulah saat diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi dalam persidangan pada Senin (4/9/2023) lalu. Ulah itu di antaranya berkata kasar hingga membuang mikrofon di hadapan majelis hakim.

Sidang pada hari itu juga sempat ditunda karena kondisi kesehatan Lukas yang menurun. Usai diperiksa tim dokter KPK, tensi darah Lukas tinggi sehingga dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto.

Dalam perkara ini, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar total Rp46,8 miliar. Jumlah itu di antaranya suap senilai Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. 

Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Suap diberikan Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut