MA Akan Adili Anak AG di Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) segera mengadili AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa penganiayaan anak pengurus GP Ansor DKI, David Ozora. AG diketahui telah mengajukan kasasi usai divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dari informasi laman resmi MA, perkara AG tercatat dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Sementara itu saat ini status perkara dalam proses distribusi.
“Tanggal Masuk, Kamis 8 Juni 2023,” tertulis di laman resmi MA, dikutip Jumat (9/6/2023).
Sebelumnya, pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Ditingkat banding, AG masih tetap divonis 3,5 tahun penjara.
Menurut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.