Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!
Advertisement . Scroll to see content

MA: Baiq Nuril Secara Langsung Menyebarkan Dokumen Elektronik Percakapan Mesum

Senin, 08 Juli 2019 - 14:27:00 WIB
MA: Baiq Nuril Secara Langsung Menyebarkan Dokumen Elektronik Percakapan Mesum
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril menghentak hati publik. Putusan itu pun viral di media sosial (medsos), yang umumnya menyayangkan.

Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menjelaskan, perihal penolakan PK terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu.

Dia mengungkapkan, majelis hakim kasasi MA menilai perbuatan Baiq Nuril secara langsung mendistribusikan dokumen elektronik berupa rekaman percakapan telepon. Belakangan dokumen elektronik tersebut tersebar.

"(Nuril) menyadari di dalam HP ada rekaman, yang pembicaraan saksi pelapor dengan terdakwa. Kemudian diserahkan di berita acara atau di putusan kasasi. Tadinya Nuril tidak mau ada pembicaraan saksi Imam akan diajukan dilaporkan ke DPRD Mataram," kata Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Nuril, dia menuturkan, dianggap menyadari pebuatannya tersebut. Padahal di dalam pembicaraan tersebut ada konten kesusilaan. Perbuatan yang dilakukan Nuril memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayar 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Sehingga perbuatan itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, posisi terdakwa Baiq Nuril sebagai terdakwa dilimpahkan kejaksaan kemudian diadili di Mataram, putus berlanjut sampai kasasi. Berdasarkan dakwaan pentuntut umum dakwaan tunggal pasal 27 ayat 1," ujar Andi.

Dari hal tersebut, Andi menyebut majelis hakim kasasi MA menyatakan Nuril terbukti secara meyakinkan bersalah karena menyiarkan secara ilegal rekaman percakapan yang mengandung muatan kesusilaan.

"(Nuril) dihukum penjara 6 bulan denda 500 juta kalau tidak (bayar denda) dipenjara 3 bulan kurungan. Baiq nuril mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Lembaga peninjauan kembali memang diatur 263 ayat 2 KUHP, ada tiga alasan memungkinkan orang melakukan tinjauan kembali. Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah beredarnya rekaman telepon Muslim, mantan kepala sekolah SMA Negeri 7 Mataram dengan Baiq Nuril. Dalam rekaman tersebut Muslim diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dengan menceritakan hal-hal berbau seksual kepada Nuril yang pada saat itu merupakan staf honorer di SMA tersebut. Tak tahan terus menjadi korban, Nuril diduga menyebarkan rekaman itu.

Muslim yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi pada 2015. Sementara Baiq Nuril pun akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya akibat kasus tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim memutus bebas Baiq Nuril. Namun jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. MA pada 26 September 2018 mengabulkan kasasi tersebut sehingga Nuril dihukum enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Baiq Nuril pun mengajukan PK. Sayang, harapannya bebas kandas.

Saat ini, Baiq Nuril sedang mengajukan pengampunan (amnesti) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim kuasa hukum sedang menyusun permohonan pengampuan dan berkomunkasi dengan intens dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Permohonan pengampuan akan diajukan pada Kamis atau Jumat ke Sekretariat Negara (Sekneg).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut