Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu
Advertisement . Scroll to see content

MA Batalkan Konferensi Pers terkait Kasasi Suket Ijazah SMA Gibran

Senin, 02 November 2026 - 15:23:00 WIB
MA Batalkan Konferensi Pers terkait Kasasi Suket Ijazah SMA Gibran
Mahkamah Agung membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya membahas putusan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Foto: Ilustrasi/Dok. Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai Ketua Majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut