Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Bicara Konsekuensi Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran: Mundur
Advertisement . Scroll to see content

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Golkar Desak Pimpinan Parpol Segera Bertemu

Selasa, 03 November 2026 - 09:36:00 WIB
MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Golkar Desak Pimpinan Parpol Segera Bertemu
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mendorong para pimpinan partai politik (parpol) bertemu guna menentukan sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, adanya putusan MA membuat urgensi pertemuan elit parpol semakin tinggi.

"Saya tetap mendorong bahwa ada harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik, ya, untuk membicarakan ini dan ini urgensitasnya makin tinggi akibat putusan MA ini. Kalau kemarin cuma putusan MK ya mungkin kita bisa masih punya waktu lah ya, tapi dengan ada putusan Mahkamah Agung ini saya kira semakin mendesak untuk segera dibicarakan," kata Doli, dikutip Selasa (3/11/2026).

Doli pun berharap, pertemuan elit parpol memegang tiga prinsip utama. Pertama, segala keputusan untuk menindaklanjuti putusan itu harus didasari atas kepentingan rakyat.

"Jadi artinya aspirasi masyarakat, aspirasi rakyat yang genuine ya, itu betul-betul harus didengarkan. Nggak bisa diabaikan," ucapnya.

Kedua, tindak lanjut yang disepakati harus berdasarkan kepatuhan dan ketaatan terhadap konstitusi serta menjunjung etika dalam berbangsa dan bernegara.

"Nah, yang ketiga adalah ya ini juga harus menjadi pertimbangan yang serius. putusan yang akan diambil itu harus tetap berorientasi pada terjaganya keutuhan dan kedaulatan negara ya. Jangan sampai apa pun keputusan yang diambil itu ya mau diterusin atau tidak diteruskan ya, ini jangan sampai mengganggu penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan, gitu ya," katanya.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut