Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

MA Cabut Peraturan Pemerintah, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi

Senin, 01 November 2021 - 20:07:00 WIB
MA Cabut Peraturan Pemerintah, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi
Mahkamah Agung batalkan membatalkan syarat pengetatan remisi bagi para koruptor (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tak henti-hentinya, peraturan pemerintah yang dinilai kurang mengutamakan keadilan kini kembali terjadi. Alhasil, masyarakat Indonesia kini berbondong-bondong mempertanyakan salah satu hasil keputusan pemerintah yang malah mempermudah para koruptor.

Setelah KPK disibukkan dengan berbagai polemik dan konflik internal yang tak kunjung usai, kni Mahkamah Agung menyita perhatian publik lewat pengumumannya untuk membatalkan syarat pengetatan remisi bagi para koruptor.

Saat ditanyakan alasan dari tindakan tersebut, MA memberikan alasan sebagai salah satu upaya dari langkah restorative justice dan meminimalisasi meledaknya jumlah tahanan penjara yang kian tak dapat terbendung.

Lantas apakah pantas para pihak koruptor mendapatkan remisi dengan cara cuma-cuma? iNews Prime akan mengulasnya secara komprehensif dalam dialog yang dipandu host Latief Siregar.

Bersama host Latief Siregar, iNews Prime (Senin, 1 November 2021) tayang mulai pukul 20.00 WIB secara langsung dari ruang redaksi stasiun televisi berita MNC Group, iNews. Program ini juga dapat disaksikan melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

#iNews #iNewsPrime #Latief Siregar #Koruptor #Remisi #MahkamahAgung

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut