Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Advertisement . Scroll to see content

MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Budi Said soal Jual Beli Emas Batal

Senin, 17 Maret 2025 - 06:05:00 WIB
MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Budi Said soal Jual Beli Emas Batal
MA mengabulkan PK yang diajukan Antam melawan crazy rich Surabaya Budi Said. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melawan crazy rich Surabaya, Budi Said. Putusan kali ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan Budi Said terkait jual beli emas.

Sidang putusan diketok ketua majelis hakim Suharto dengan empat hakim anggota masing-masing Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025.

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, dilihat Senin (17/3/2025).

Selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap empat tergugat lain yakni Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya Endang Kusmoro dan BELM Surabaya 01 Antam. Kemudian dua tergugat lain yakni Vice President Precious Metal Sales dan marketing pada UBPP-LM Antam Yosep Purnama dan PT Iconis Nusa Jaya.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan MA juga membatalkan putusan PK pertama yang dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.

Namun Antam mengajukan PK kedua. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut