MA Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK
Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:45:00 WIB
"Tentu saja KPK juga berharap segera MA kirimkan salinan putusannya dan bisa diterima KPK," ucap mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini.
Nawawi lantas mengomentari pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang mengatakan KPK lebih baik membaca salinan putusan terlebih dulu sebelum memberikan komentar atas putusan-putusan MA yang memangkas pidana penjara para koruptor.
"Kalau Kabiro Humasnya mengatakan, 'jangan dulu berkomentar kalau belum membacanya', terus gimana kami membacanya kalau putusannya belum dikirimkan kepada kami?" tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad