MA Perberat Vonis Mantan Wali Kota Batu Jadi 5,5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, menjadi menjadi 5,5 tahun penjara. Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonisnya dengan hukuman tiga tahun penjara.
Eddy dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Hakim kasasi MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian petikan putusan kasasi terhadap Eddy Rumpoko di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokoknya.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada tanggal 29 Januari 2019 oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin, dan Leopold Luhut Hutagalung.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, pada tanggal 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Putusan ini berdasarkan dakwaan subsider dari Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 Agustus 2018 juga memperberat vonis Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara.
Namun, baik vonis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal