Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rocky Gerung Yakin Kasus Hasto dan Tom Lembong Pesanan: Gampang, Cek Saja HP Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang

Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:18:00 WIB
MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau tentang kapan itu nanti itu kan kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya, Kabawas yang menjadwalkan itu," ucapnya.

Diketahui, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara. Pelaporan itu buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan importasi gula.

"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tom kemudian bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut