MA Sunat Hukuman Ricky Rizal dari 13 Jadi 8 Tahun Penjara
Selasa, 08 Agustus 2023 - 18:53:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ricky Rizal Wibowo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hukuman Ricky berubah dari sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun," tulis putusan MA.
Suhadi menjadi Ketua Hakim yang mengadili perkara ini. Dia dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
MA juga sebelumnya menyunat hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Terdakwa lainnya Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lalu, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri