Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:40:00 WIB
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas
Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tak bisa diajukan banding maupun kasasi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MA juga mengatur ketentuan terhadap terdakwa yang memperoleh putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

Namun, apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum banding, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi. Sementara jika upaya hukum kasasi diajukan, kewenangan penahanan berada pada MA.

"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi," kata Sunarto.

Selain itu, SEMA 4/2026 mengatur persyaratan formal pengajuan banding maupun kasasi. Permohonan harus dilakukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dan disertai memori banding atau kasasi.

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut